PropertiTerkini.com, (BOGOR) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menggelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk pembinaan advokasi hukum secara intensif dan berkesinambungan. Pelayanan advokasi hukum ini sebagai upaya nyata guna meminimalisir adanya permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan pembangunan perumahan, baik yang dilakukan oleh pusat maupun daerah.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bakal Bangun Rumah Tahan Gempa di Cianjur
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, Ir. M Hidayat, MM saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022), Direktorat Jenderal Perumahan sebagai bagian dari Kementerian PUPR memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan.
Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini adalah upaya nyata Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dalam meminimalisir adanya permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan pembangunan perumahan baik yang dilakukan oleh pusat maupun daerah. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai SOP dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pembinaan advokasi hukum secara intensif harus bisa dipahami dengan baik oleh para pelaksana kebijakan bidang perumahan. Dengan demikian mereka dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga para pelaksana di lapangan dapat terhindar dari adanya potensi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Indonesia Menghadapi Masalahan Perumahan di Masa Depan
Penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain melaksanakan Pembangunan Rumah Susun, Rumah Khusus, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, serta program penyediaan infrastruktur berbasis prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang dilaksanakan, melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Kami berharap para peserta bisa mengimplementasikan substansi yang disampaikan oleh para narasumber sebagai langkah preventif dari agar dijauhkan dari permasalahan hukum,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga menjabat Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sigit Haryo Pamungkas mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis tanggal 29 November – 1 Desember 2022.
Baca Juga: 6 Isu Strategis Bidang Perumahan yang Patut Jadi Perhatian
Peserta kegiatan ini berasal dari internal dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, unsur Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
Selain itu juga hadir perwakilan unsur perangkat daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota di sebagian wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur.
Beberapa narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain berasal dari Biro Hukum Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan serta praktisi hukum yakni Dr. Ahmad Muliadi, S.H, M.H, Akhiar Salmi, S.H, M.H, Agus P Pasaribu, S.H, M.H.
Baca Juga: Infrastruktur dan Perumahan Terus Dibangun di Kota Sofifi
Adapun materi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian PUPR, Tata Cara Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, dan Teknik Perancangan dan Analisa Kontrak Konstruksi.
Materi selanjutnya adalah Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR serta Pengendalian Tertib Dokumen Administrasi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Infrastruktur Bidang Perumahan, serta pemahaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Melalui substansi materi tersebut diharapkan dapat membentengi, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pelaksanaan kebijakan serta menjadi bekal bagi para pelaksana kebijakan, baik di pusat maupun daerah, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada penyelewengan anggaran negara,” ujar Sigit.
*** Baca berita lainnya di GoogleNews