PropertiTerkini.com, (PADANG) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan setiap rumah susun (rusun) dibangun harus segera dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh penerima bantuan. Hal itu diperlukan agar bangunan vertikal tersebut bisa dihuni secara optimal dan digunakan dalam waktu yang lama.
“Pada pengelolaan rumah susun terutama sejak diterbitkannya Serah Terima Penghunian dan Pengelolaan maka seluruh biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan menjadi tanggung jawab penerima bantuan atau pengelola,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, saat membuka Bimbingan Teknis Bantuan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun yang dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat melalui zoom meeting di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Dongkrak Pariwisata 170 Sarhunta Dibangun di Pulau Morotai
Menurut Iwan, berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR total rusun terbangun di seluruh Indonesia mulai tahun anggaran 2005 hingga 2021 sebanyak 2.042 tower. Sedangkan total rusun terbangun di Wilayah Sumatera adalah 396 tower.
Dari 396 tower tersebut sebanyak 222 tower telah dilakukan Serah Terima Aset dan 174 tower masih dalam proses. Menurut Iwan, perlu keterlibatan proaktif dari penerima bantuan dan seluruh stakeholder terkait khususnya instansi pemerintah daerah untuk mendorong percepatan proses serah terima aset dan membantu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Menurut Iwan, semakin banyaknya jumlah penduduk dan padatnya lahan dan sebagai upaya mempertahankan lahan sawah yang dilindungi maka pembangunan perumahan ke depan didorong bersifat vertikal. Kementerian PUPR memiliki Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di 19 provinsi yang siap untuk melaksanakan pembangunan, pengawasan serta berkoordinasi dengan mitra kerja.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Rusun Pekerja di Kawasan Industri Makassar
Direktorat Jenderal Perumahan, melalui Direktorat Rumah Susun juga siap melakukan pendampingan terkait bagaimana tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan rusun, mekanisme dan prosedur dalam kegiatan pengelolaan rumah susun dan serah terima aset.
Selanjutnya, hal penting lainnya adalah pengawasan keuangan daerah dalam pelaksanaan pengelolaan rusun serta pedomaan perhitungan pemeliharaan dan perawatan dalam pengelolaan rusun.