PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) semakin memperkuat upaya peningkatan produksi migas nasional.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui optimalisasi sumur masyarakat, sejalan dengan implementasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja.
Baca Juga: Tol Bogor-Serpong Ubah Peta Properti: Harga Lahan Melejit 40%, Ini Strategi Pengembang!
Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang partisipasi masyarakat melalui pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM, tetapi juga menata ulang tata kelola kegiatan hulu migas agar lebih legal, aman, dan berkelanjutan.
https://www.youtube.com/watch?v=gCOPZiLHw-I&t=52s
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai solusi atas maraknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum dikelola secara profesional.
“Peraturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan. Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya dalam kegiatan Media Briefing di Jakarta.
Melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, pemerintah memastikan setiap sumur masyarakat akan dikelola sesuai Good Engineering Practices (GEP) dan memenuhi standar HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) yang berlaku di industri hulu migas.
Sinergi Pemerintah, KKKS, dan Masyarakat
Penerapan regulasi ini memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal.
Kolaborasi tersebut diyakini mampu mendorong peningkatan lifting nasional serta memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasi migas.
Wakil Presiden Produksi dan Proyek PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Benny Hidajat Sidik, menjelaskan bahwa KKKS memiliki peran penting dalam mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur masyarakat.
“KKKS hadir untuk memastikan aspek HSSE dipenuhi sepenuhnya, serta mendukung transfer teknologi agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih efisien dan berdaya saing,” ujarnya.
Menurut Benny, kerja sama ini bukan hanya tentang peningkatan produksi, melainkan juga pemberdayaan masyarakat lokal.
Pelibatan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan operasi migas nasional.
Pengawasan Ketat dan Skema Kemitraan

Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga memperluas ruang kolaborasi dengan membuka peluang bagi investor dan penyedia teknologi untuk bermitra dalam operasi maupun penerapan teknologi baru.
Skema ini memberi fleksibilitas bagi pelaku industri untuk mengembangkan potensi migas nasional secara lebih optimal.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi, SKK Migas bersama Ditjen Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan ketat.
Baca Juga: Komitmen Leviro Bangun Properti Ramah Lingkungan di Bali dengan Standar Swedia
Pengawasan ini mencakup pembinaan, evaluasi berkala, serta penegakan hukum atas pelanggaran terhadap standar teknis, keselamatan, dan lingkungan.
“Kita ingin memastikan setiap tetes minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” tegas Taufan.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke:PropertiPlus.com







