PropertiTerkini.com, (JAKARTA) – Permohonan sejumlah konsumen tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera (PT DPS) yang merupakan pengembang Apartemen Green Pramuka City di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Putusan tersebut menyangkut belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun). Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Apartemen di Sentul Siap Masuki New Normal
Meskipun dalam status PKPU, pengembang tetap dapat melanjutkan operasinya. Sosialisasi kepada seluruh penghuni apartemen agar dapat memahami duduk permasalahan ini supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang justru akan merugikan pemilik unit.

Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City menyebut, semenjak status ini diturunkan pihaknya tetap berkomitmen memberikan layanan khusus bagi para penghuni yang membutuhkan konsultasi terkait PKPU ini.
“Kami memfasilitasi para pemilik unit dengan menyediakan kuasa hukum independen untuk kepentingan administrasi dan pengurusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mulai dari tanggal 6 Juli akan ada tim yang standby di Lantai LG Mall Green Pramuka Square, setiap hari Senin – Jumat dari jam 15.00 – 20.00 untuk melayani pemilik unit yang membutuhkan konsultasi dan informasi terkait PKPU dengan tidak dipungut biaya konsultasi dan pengurusan administrasi PKPU,” terang Lusida.
Baca Juga: Menyiasati Apartemen Ramah Anak Selama Pandemi
Pengurusan pecah sertifikat oleh pengembang juga terus dilakukan, bahkan diklaim selambat-lambatnya dimulai tahun ke tujuh secara bertahap. “Kami tetap berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit. Saya berharap agar para penghuni tetap tenang dan bekerjasama dengan pengembang untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga tidak mengganggu nilai investasi pemilik unit,” pungkasnya.