BERITA TERKAIT

Perumnas Lepas 22 Ha Lahan untuk PSU dan Fasilitas Umum di Malang, Ini Rencana Pemanfaatannya

Penyerahan lahan PSU di Sawojajar jadi langkah strategis Perumnas dalam pengembangan kawasan. Fasilitas publik hingga dukungan UMKM disiapkan, namun ada catatan soal legalitas.

PropertiTerkini.com(MALANG) Perumnas terus berkomitmen mendorong pengembangan kawasan yang lebih layak huni, termasuk dengan menyerahkan sekitar 22 hektare lahan di Malang.

Salah satunya berada di Desa Sawojajar, Kabupaten Malang, yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebagai penunjang aktivitas dan kualitas hidup warga.

Baca Juga: Samesta Jonggol Siapkan 1.730 Rumah Subsidi, Perumnas Perluas Kemitraan Nasional

Langkah ini menjadi penting karena kebutuhan fasilitas publik di kawasan berkembang seperti Sawojajar terus meningkat. Tidak hanya soal hunian, tetapi juga akses terhadap ruang terbuka, fasilitas sosial, hingga dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Perumnas dalam forum diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, hingga pemerintah desa. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penataan PSU bukan sekadar program internal perusahaan, tetapi bagian dari strategi pengembangan kawasan yang lebih terintegrasi.

Rencana Pemanfaatan Lahan untuk Fasilitas Publik

Lahan yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan publik yang krusial. Di antaranya adalah penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), lahan pemakaman warga, serta pengembangan terbatas untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

RTH memiliki peran penting, tidak hanya sebagai ruang interaksi sosial, tetapi juga sebagai area resapan air yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks kawasan perkotaan, keberadaan RTH menjadi indikator kualitas hidup yang semakin diperhatikan.

Baca Juga: Perumahan Subsidi di Malang Bermasalah, Sekjen PKP Instruksikan Pengembang Bertindak

Selain itu, alokasi lahan untuk aktivitas ekonomi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya ruang yang terintegrasi, masyarakat tidak hanya mendapatkan fasilitas, tetapi juga peluang peningkatan pendapatan.

Perumnas mencatat bahwa hingga saat ini sekitar ±22 hektare lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang sebagai bagian dari komitmen penyediaan fasilitas publik.

Proses Penyerahan dan Aspek Legalitas

Dalam pelaksanaannya, penyerahan lahan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup tahapan administratif hingga proses legal seperti sertifikasi lahan PSU.

Baca Juga: InnoLab LLV Buka Akses Komersialisasi Teknologi Global di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Industri dan Startup Lokal?

Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perumnas, Nixon Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses ini.

“Perumnas pada prinsipnya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam memastikan lahan milik kami dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas publik yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Perumnas juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting: Pemanfaatan Lahan dan Potensi Risiko

Meski membawa dampak positif, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Sebagian lahan yang akan diserahkan diketahui telah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Promo Ramadan Paramount Land 2026 Beri Cashback Fantastis Puluhan Juta Rupiah

Kondisi ini membuat proses penyerahan dilakukan dalam keadaan eksisting. Artinya, diperlukan pendekatan yang hati-hati agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Selain itu, aspek legalitas menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi sengketa atau ketidaksesuaian dalam pemanfaatan lahan. Tanpa pengelolaan yang tepat, potensi masalah administratif bisa muncul dan menghambat pemanfaatan fasilitas publik.

Dorong Kawasan Berkelanjutan

Perumnas melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah
Rapat koordinasi Perumnas dengan pemerintah daerah membahas pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum di kawasan Malang. (Foto: Dok. Perumnas)

Langkah Perumnas ini mencerminkan peran BUMN tidak hanya sebagai pengembang hunian, tetapi juga sebagai katalis pengembangan kawasan yang berkelanjutan.

Dengan integrasi antara hunian, fasilitas publik, dan aktivitas ekonomi, kawasan seperti Sawojajar diharapkan dapat berkembang lebih terstruktur dan memiliki daya dukung yang lebih baik.

Baca Juga: Satu-Satunya dari Indonesia, House of Tugu Jakarta Masuk Daftar Terbaik Dunia 2026

Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh koordinasi lintas pihak, kepastian hukum, serta penerimaan masyarakat terhadap perubahan yang terjadi.

***
Untuk berita santai yang tak kalah serumampir juga kePropertiPlus.com

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

BERITA TERBARU

Demo Half Page