PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah kini tengah menyoroti urgensi penyediaan hunian layak di Kota Batam menyusul lonjakan populasi yang telah menyentuh angka 1,3 juta jiwa.
Fenomena rumah liar dan hunian ilegal menjadi tantangan pelik yang mendesak untuk dibenahi, mengingat karakteristik seluruh lahan di Batam merupakan aset negara tanpa hak milik pribadi.
Baca Juga: Penataan Kawasan Kumuh di Lampung Jadi Prioritas Utama Menteri PKP
Kondisi ruang yang terbatas ini menuntut solusi cepat agar warga tidak terjebak dalam pemukiman yang tidak sesuai ketentuan.
Masalah ini berdampak langsung pada masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mengakses tempat tinggal legal.
Tanpa regulasi yang ketat, bantuan perumahan berisiko salah sasaran dan justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Oleh karena itu, koordinasi antara Kementerian PKP, Pemerintah Kota Batam, dan DPR RI menjadi harga mati guna memastikan setiap warga mendapatkan hak tempat tinggal yang manusiawi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya kesamaan persepsi aturan antara pusat dan daerah.
Baginya, ketidakteraturan lahan di Batam tidak boleh menjadi penghambat bagi warga untuk hidup di rumah yang sehat.
Baca Juga: 3 Seri SolarFlow Zendure Terbaru Meluncur, Hemat Tagihan Listrik Rumah Hingga 73 Persen!
“Bantuan sosial dan bantuan perumahan harus ada syaratnya. Kita harus satu persepsi terhadap aturan, supaya tidak keliru dalam mengambil kebijakan,” tegas Maruarar dalam pertemuannya dengan Wakil Walikota Batam Li Claudia dan Anggota DPR RI Meireza Endipat Wijaya.
Validasi Data Untuk Hunian Layak di Kota Batam
Kementerian PKP memastikan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan menjadi instrumen utama dalam pembenahan ini.
Kisaran bantuan stimulan ini biasanya menyasar perbaikan kualitas rumah dengan nilai yang ditentukan secara periodik oleh pemerintah.
Namun, syarat mutlaknya adalah ketepatan data penerima agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia pada hunian yang berdiri di atas lahan bermasalah secara hukum.
Maruarar menginstruksikan agar seluruh penyaluran bantuan wajib berbasis data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Izin Perumahan Bogor Dihentikan Sementara, 2 Wilayah Ini Jadi Sorotan
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko manipulasi data di lapangan yang kerap merugikan masyarakat kecil.
“Penyaluran bantuan harus dilakukan secara berbasis data agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya untuk memperkuat akuntabilitas kebijakan.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi calon konsumen dan warga Batam untuk lebih berhati-hati terhadap status lahan sebelum menempati hunian.

Mengingat status tanah di Batam bersifat khusus, pemahaman mengenai aspek legalitas menjadi catatan penting agar terhindar dari pengosongan lahan secara paksa di masa depan. Pemerintah berkomitmen memberikan solusi tanpa melanggar hukum yang berlaku.
Melalui sinergi ini, diharapkan ketimpangan perumahan di Batam dapat segera teratasi dengan kebijakan yang lebih adil.
Implementasi yang tertib akan mendorong terciptanya ekosistem properti yang lebih sehat di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Buruan Cek! Klaster NuOne Grand Wisata Bekasi Jadi Incaran Keluarga Muda di Tahun 2026
Dengan dukungan penuh dari Wakil Walikota Batam Li Claudia dan DPR RI, target ketersediaan rumah layak huni bagi jutaan warga bukan lagi sekadar wacana.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com




