PropertiTerkini.com, (BOGOR) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mengambil langkah berani dengan memutuskan bahwa Izin Perumahan Bogor dihentikan sementara di sejumlah titik krusial.
Kebijakan ini menyasar wilayah yang terindikasi memiliki risiko geologis tinggi, terutama di Kecamatan Sukamakmur dan kawasan Sentul, Babakan Madang.
Langkah ini merupakan respon cepat pemerintah daerah dalam memprioritaskan keselamatan jiwa warga di atas kepentingan ekspansi lahan perumahan yang kian masif.
Temuan adanya pergeseran tanah yang mengancam pemukiman serta bencana banjir yang melanda kawasan hunian elit belakangan ini menjadi isu utama yang melatarbelakangi moratorium tersebut.
Dampaknya, para pengembang properti kini dilarang melanjutkan aktivitas konstruksi hingga proses evaluasi teknis selesai dilakukan.
Hal ini sangat penting bagi calon konsumen properti agar lebih waspada dalam memilih hunian di area yang secara geografis rentan terhadap bencana alam demi investasi jangka panjang yang aman.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi proyek pembangunan yang mengabaikan aspek keamanan lingkungan.
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah: Astra International Siap Renovasi 3.250 Unit Hunian MBR
Dalam tinjauan lapangannya di Sukamakmur pada Selasa (3/2/2026) lalu, Rudy menemukan banyak praktik penjualan tanah kapling yang tidak memiliki perencanaan matang sesuai aturan tata ruang yang berlaku di Jawa Barat.
Ia khawatir, masifnya pembukaan lahan tanpa kajian geologis akan memicu bencana besar di masa depan yang merugikan masyarakat luas.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas tertinggi. Kami tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berisiko membahayakan warga maupun merusak lingkungan,” tegas Rudy.
Dia juga menambahkan, “Fokus kami bukan sekadar kepemilikan tanah, melainkan kepatuhan tata ruang dan dampak lingkungan demi keselamatan masyarakat. Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan, maka dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal.”
Baca Juga: Properti Bebas Banjir Jadi Isu Utama: Alasan Samera Group Optimistis Pasar Hunian Pulih 2026
Evaluasi Ketat Izin Perumahan Bogor: Potensi Larangan Permanen
Pemerintah tidak hanya sekadar menghentikan operasional, namun juga melakukan audit mendalam terhadap drainase dan kekuatan lahan.
Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini diberlakukan khusus pada proyek-proyek yang diduga menjadi pemicu banjir, seperti yang terjadi di area Sentul.
Evaluasi ini mencakup peninjauan ulang seluruh dokumen perizinan serta pengujian teknis terhadap daya dukung tanah di lokasi proyek tersebut.
Hasil dari evaluasi ini nantinya akan menentukan nasib para pengembang di masa depan.
Baca Juga: IFEX 2026: Hadirkan 5.000 Produk Furnitur Unggulan untuk Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global
Jika dalam kajian teknis ditemukan bahwa lahan tersebut memang tidak layak untuk dijadikan kawasan hunian, maka Pemkab Bogor tidak segan untuk menutup proyek tersebut secara permanen.
Hal ini menjadi catatan penting bagi industri properti di Bogor agar lebih tertib dalam menyiapkan infrastruktur dasar seperti saluran air atau drainase sebelum memulai pembangunan unit rumah.
“Sampai nanti hasil evaluasi selesai, baik terkait masalah perizinan maupun kekuatan lahan. Apakah setelah itu masih layak untuk dibangun perumahan, kalau tidak harus menunggu hasil kelayakan,” ujar Eko Mujiarto pada Rabu (18/2/2026).

Ia menekankan bahwa sanksi berat menanti jika pengembang terbukti melanggar aturan keamanan.
“Kalau nanti hasil evaluasi kekuatan lahannya tidak layak, berarti tidak boleh dilanjutkan. Bahkan bisa kita stop untuk selamanya,” tegasnya lagi.
Eko juga mengungkapkan fakta di lapangan bahwa bencana banjir yang terjadi baru-baru ini dipicu oleh kelalaian pengembang dalam membangun sistem drainase.
Baca Juga: Pasar Properti Indonesia 2026: Peluang di Tengah Tren Rumah Seken dan KPR Tenor Panjang
Banyak pengembang yang terlalu fokus pada pembangunan unit hingga mengabaikan aliran air saat musim hujan tiba.
“Belum membuat drainase, keburu hujan. Berurutan begitu itu masalahnya, jadi kalau mereka membuat drainase dulu untuk aliran air, saya kira tidak seperti kemarin,” pungkas Eko menutup penjelasannya.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com




