PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti kembali diperpanjang pemerintah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif PPN DTP Pembelian Rumah Baru sudah disetujui Presiden Joko Widodo untuk diperpanjang tahun depan. Rencananya diskon PPN tersebut bakal diperpanjang sampai Juni 2022.
Baca Juga: Proyek Perumahan Asya Kini Dimiliki Sepenuhnya Oleh Astra Land Indonesia
“Insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan disetujui bapak Presiden,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).
Menanggapi ini, pengamat properti yang juga CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyatakan menyambut baik kebijakan tersebut.
“Kami semua pelaku properti berterima kasih atas kebijakan yang diambil pemerintah mengenai perpanjangan insentif PPN ini sehingga diharapkan tren pertumbuhan pasar properti akan tetap terjaga sampai tahun 2022. Meskipun tingkat diskon nya tidak sebesar yang lalu, paling tidak ini akan menjadi harapan lebih baik ke depan,” kata Ali seperti dikutip dari laman PropertyantheCity.com.
Ditanya mengenai batas waktu sampai Juni 2022, Ali mengatakan bahwa sebaiknya memang dapat diperpanjang sampai akhir tahun 2022, mengingat proses pembelian properti relatif panjang sehingga pengembang pun dapat mengatur strategi lebih baik. Namun ia menyadari mungkin terdapat pertimbangan lain dari pemerintah.
Baca Juga: Bukit Podomoro Business Park di Bukit Podomoro Jakarta Resmi Diluncurkan, Mulai Rp3,8 Miliar
Senada, Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong juga mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut.
Dengan diperpanjang kebijakan insentif PPN DTP, menurutnya, akan kembali mendorong industri properti di Indonesia.
“Sangat bagus untuk mendorong industri properti tanah air,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/12/2021).
Diskon Dikurangi
Adapun insentif PPN DTP yang diperpanjang untuk 6 bulan di 2022 sedikit berbeda dengan tahun 2021, dimana besaran diskon PPN-nya dikurangi sebesar 50%.
Otomatis untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar tidak lagi memiliki diskon PPN mencapai 100% tapi hanya 50%. Sementara untuk rumah di rentang harga Rp2-5 miliar hanya didiskon 25% yang tadinya 50%.
Baca Juga: Modernland Cilejit Mulai Serah Terima Rumah di Cluster Ramma
“Rumah Rp2 sampai Rp5 miliar sebesar 25%. Untuk itu, bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun,” jelas Airlangga.
*** Baca berita lainnya di GoogleNews