PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kebijakan PPN DTP 100% 2026 yang resmi diperpanjang melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi sorotan utama bagi para pencari hunian dan investor di Indonesia.
Insentif ini memungkinkan masyarakat membeli rumah tapak atau apartemen dengan harga hingga Rp2 miliar tanpa harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara penuh.
Baca Juga: PPN DTP 2026 Jadi Penentu Arah Pasar Hunian, Konsumen Makin Selektif
Dampak positifnya jelas: daya beli masyarakat diharapkan meningkat di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Namun, di balik kemudahan ini, muncul pertanyaan krusial bagi konsumen mengenai transparansi harga jual di lapangan.
Pemerintah menargetkan stimulus ini untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar hingga akhir tahun depan.
Mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang luas terhadap industri lainnya, perpanjangan insentif ini dianggap sebagai langkah strategis.
Meski demikian, pembeli harus jeli melihat apakah harga yang ditawarkan pengembang saat ini benar-benar mencerminkan nilai intrinsik aset atau hanya sekadar memanfaatkan momentum subsidi pajak.
Risiko “kenaikan harga mendadak” sering kali terjadi saat permintaan pasar sedang dipompa oleh insentif pemerintah.
Isu harga menjadi sangat penting saat ini karena data Bank Indonesia menunjukkan pertumbuhan indeks harga properti residensial pada akhir 2025 hanya sebesar 0,84% (yoy).
Baca Juga: Harga Rumah di Bekasi dan Depok Naik Lagi, Masihkah Worth It untuk Investasi di 2026?
Angka ini menunjukkan bahwa pasar sekunder sebenarnya cenderung melambat sebelum kebijakan ini diperpanjang.
Dengan adanya pembebasan pajak 100 persen, ada kekhawatiran harga akan didorong naik melampaui pertumbuhan alami pasar.
Tanpa pengecekan nilai yang akurat, konsumen berisiko membeli aset yang nilainya sulit naik di masa depan.
Para pelaku industri, khususnya sektor perbankan dan penilai publik, kini memegang peranan vital untuk mengawal kebijakan ini.
Fokus utama bukan hanya pada seberapa banyak unit yang terjual, melainkan seberapa sehat transaksi tersebut bagi portofolio keuangan jangka panjang.
Konsumen diingatkan bahwa “bebas pajak” bukan berarti “bebas risiko.” Memahami nilai pasar secara objektif adalah langkah pertama sebelum menandatangani akad kredit guna menghindari kerugian finansial di kemudian hari.
Baca Juga: Bebas Macet ke Jakarta! Jalur MRT Koridor Timur-Barat Bakal Tembus Summarecon Serpong dan Tangerang
Menakar Nilai Riil Properti di Tengah Tren PPN DTP 100% 2026
Mengantisipasi dinamika PPN DTP 100% 2026, pakar properti mengingatkan agar konsumen tidak buta terhadap perbandingan harga di lokasi sekitar.
Indrotjahjono S., Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, menekankan bahwa stabilitas harga adalah kunci agar insentif ini benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
“Masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan Nilai Pasar atas hunian tersebut,” ungkap Indro.
Jika harga yang dibayar jauh di atas nilai pasar, maka pemilik rumah akan menghadapi kendala saat ingin melakukan resale atau menjual kembali propertinya.
Perbankan juga memikul tanggung jawab besar untuk memastikan agunan yang mereka biayai memiliki nilai yang sehat dan terjaga likuiditasnya.
Tri Istianingsih, Rekan dan Penilai Publik Properti di KJPP Wawat Jatmika & Rekan (BDO Indonesia), menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian harus tetap menjadi prioritas utama bank.
Baca Juga: Dongkrak Konektivitas, Paramount Land Kelola Proyek MRT Lintas Timur-Barat (Kembangan-Balaraja)
“Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai dengan Nilai Pasar,” tegas Isti.
Hal ini penting untuk mencegah lonjakan kredit bermasalah (NPL) jika suatu saat pasar mengalami koreksi harga.
Peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam ekosistem ini adalah sebagai pihak independen yang memastikan transparansi nilai ekonomi.
Laporan penilaian yang akurat membantu bank dalam mengelola risiko dan membantu konsumen mendapatkan kepastian nilai investasi.
Tanpa pengawalan dari penilai publik, euphoria kebijakan pajak ini dikhawatirkan menciptakan gelembung harga skala kecil di proyek-proyek tertentu.
Baca Juga: Strategi Bisnis Centrepark 2026: Target 100 Proyek Baru dan Inovasi Parkir Pintar

Oleh karena itu, akuntabilitas dalam penentuan harga menjadi mutlak diperlukan agar industri tetap berkelanjutan.
Sebagai rekomendasi akhir, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menyarankan agar konsumen memanfaatkan jasa profesional atau melakukan riset mendalam sebelum bertransaksi.
Jangan biarkan urgensi batas waktu kebijakan di akhir 2026 membuat aspek penilaian properti terabaikan.
“Kami berkomitmen memastikan ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel,” tambah Isti.
Dengan keseimbangan antara insentif pemerintah dan kehati-hatian konsumen, sektor properti nasional diharapkan dapat tumbuh secara organik dan sehat.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com







