Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal
Tuesday, January 13, 2026
Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

BERITA TERKAIT

ICBT 2025: Pameran Teknologi Pemeliharaan Fasilitas, Smart Building, dan Sustainability

Permen PKP 18/2025: 4 Poin Penting Atur Perizinan, Pengawasan, dan Sanksi Usaha Perumahan

Permen PKP 18/2025 mengatur perizinan usaha perumahan berbasis risiko, pengawasan pemerintah daerah, serta sanksi bertahap bagi pengembang untuk melindungi konsumen.

PropertiTerkini.com(JAKARTA) — Permen PKP 18/2025 resmi menjadi regulasi kunci dalam penataan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perumahan.

Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa kemudahan izin harus diimbangi dengan pengawasan, kepastian standar, dan sanksi yang terukur bagi pelaku usaha perumahan.

Baca Juga: PPN DTP 2026: Menkeu Bebaskan PPN Rumah dan Apartemen, Insentif Berlaku 1 Tahun Penuh

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Tujuannya satu, yakni menghadirkan kepastian hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah masifnya pembangunan perumahan.

Permen PKP 18/2025 dan Kerangka Baru Perizinan Usaha Perumahan

Permen PKP 18/2025 menjadi fondasi baru dalam penyelenggaraan usaha perumahan berbasis risiko di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kemudahan perizinan dengan penguatan pengawasan serta penegasan tanggung jawab pelaku usaha.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa percepatan izin tidak berarti pelepasan kontrol, melainkan penataan tata kelola perumahan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Baca Juga: Saham Bonus 25:12, RISE Naikkan Modal Dasar Rp3 Triliun untuk Perkuat Ekspansi Properti

Berikut beberapa poin penting dalam Permen PKP 18/2025 yang menjadi perhatian utama pelaku usaha perumahan, pemerintah daerah, serta konsumen, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan, dan penegakan kepatuhan di lapangan.

1. Izin Dipermudah, Pengawasan Diperkuat

Permen PKP 18/2025 lahir dari evaluasi pengawasan di berbagai daerah dan analisis pengaduan masyarakat.

Aduan tersebut mencakup keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, kualitas konstruksi, hingga persoalan pengelolaan rumah susun.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menegaskan bahwa negara tidak berhenti pada penerbitan izin.

Baca Juga: Kejutan Awal Tahun 2026, Saham DADA Melonjak 35 Persen Tanda Fundamental Perseroan Semakin Solid

“Izin dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas. Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” ujarnya.

2. Kepastian Aturan Nasional bagi Pengembang

Menurut Fitrah, perumusan Permen PKP 18/2025 dilakukan melalui komunikasi intensif dengan asosiasi pelaku usaha.

Hasilnya adalah standar aturan yang seragam secara nasional, sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir antar daerah.

“Permen ini melindungi pelaku usaha yang patuh dan memberi alat bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran,” katanya.

Baca Juga: Medical Suites D-HUB SEZ BSD City: 6 Lantai Fasilitas Medis Global untuk Dorong Ekosistem Kesehatan Terintegrasi

3. Perizinan Otomatis, Kewajiban Tetap Melekat

Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari, menjelaskan bahwa kegiatan pengembangan perumahan dengan KBLI 68111 diklasifikasikan sebagai usaha berisiko menengah rendah.

Dengan klasifikasi ini, perizinan diterbitkan otomatis melalui Sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Namun, kemudahan tersebut tidak menghapus kewajiban substantif. Pasal 6 Permen PKP 18/2025 menegaskan bahwa pengembangan perumahan adalah rangkaian terpadu, mulai dari perencanaan kawasan, pengadaan lahan, pembangunan, pemasaran, hingga penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.

4. Peran Pemda dan Sanksi Bertahap

Kawasan perumahan tapak
Kawasan perumahan tapak yang menjadi bagian dari objek pengawasan dan pemenuhan standar usaha dalam Permen PKP 18/2025. (Dok. PropertiTerkini.com)

Permen ini menempatkan Pemerintah Daerah sebagai garda depan pengesahan dan pengawasan.

Mekanisme pengawasan dilakukan secara rutin maupun insidental, dan dilaporkan melalui Sistem OSS untuk menjamin transparansi.

Baca Juga: Adopsi AI dan Cloud Meningkat, Namun Infrastruktur Perusahaan Masih Tertinggal

Sanksi administratif diatur bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan, hingga pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar. Pendekatan ini dirancang untuk memulihkan kepatuhan tanpa merusak iklim usaha.

***
Untuk berita santai yang tak kalah serumampir juga kePropertiPlus.com

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com
ICBT 2025: Pameran Teknologi Pemeliharaan Fasilitas, Smart Building, dan Sustainability

BERITA TERBARU

Demo Half Page