Kulkas atau Lemari Es Sharp Indonesia
Monday, February 23, 2026
Kulkas atau Lemari Es Sharp Indonesia

BERITA TERKAIT

PPN DTP 2026: Menkeu Bebaskan PPN Rumah dan Apartemen, Insentif Berlaku 1 Tahun Penuh

PPN DTP 2026 resmi berlaku berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025. Pemerintah membebaskan PPN pembelian rumah dan apartemen hingga Rp2 miliar sepanjang 2026.

PropertiTerkini.com(JAKARTA) — Stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP 2026) resmi diperpanjang pemerintah.

Melalui kebijakan ini, pembelian rumah tapak dan apartemen sepanjang 2026 kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP 100 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

Baca Juga: Hunian di Kota Podomoro Tenjo Naik 12%! Kini Lebih Terjangkau dengan Suku Bunga 5,75% dan Insentif PPN DTP 2025

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kementerian Keuangan dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, memberikan kepastian hukum bagi konsumen, pengembang, dan pelaku industri properti.

PPN DTP 2026 Diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025

Dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP sebagai bagian dari paket stimulus fiskal lanjutan untuk sektor perumahan.

Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur:

  • Jenis properti yang mendapatkan fasilitas PPN DTP

  • Batasan harga jual rumah dan apartemen

  • Skema PPN yang ditanggung pemerintah

  • Periode pemberlakuan sepanjang tahun anggaran 2026

Baca Juga: Ruko Americano Metland Menteng Tangkap Peluang Investasi Baru Mulai Rp4 Miliar

Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah, dengan kriteria tertentu.

“Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut.

Regulasi ini sekaligus melanjutkan kebijakan serupa yang telah diterapkan pemerintah pada 2023, 2024, dan 2025.

Ketentuan dan Skema Insentif PPN DTP Rumah dan Apartemen 2026

Merujuk PMK Nomor 90 Tahun 2025, skema PPN DTP 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • PPN 100 persen ditanggung pemerintah

  • Berlaku untuk rumah tapak dan apartemen (rumah susun)

  • PPN ditanggung hingga bagian harga Rp2 miliar

  • Harga jual maksimal properti Rp5 miliar

  • Berlaku untuk pembelian properti baru (primary market)

Baca Juga: Digudang Jadi Solusi Personal Storage di Jakarta, MMP Sediakan 142 Unit dengan Tarif Mulai Rp1,5 Juta

Skema ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan hunian, khususnya bagi segmen menengah yang masih menjadi penggerak utama pasar properti nasional.

PMK ini juga menegaskan periode pemberlakuan insentif secara tegas untuk menghindari multitafsir di pasar.

“PPN terutang yang ditanggung pemerintah berlaku atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang terjadi sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” bunyi ketentuan tersebut.

Artinya, transaksi di luar periode tersebut tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

Selain itu, PMK ini juga menegaskan bahwa, tidak semua properti dapat menikmati insentif ini.

Pemerintah membatasi insentif PPN DTP hanya untuk properti baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga: Adopsi AI dan Cloud Meningkat, Namun Infrastruktur Perusahaan Masih Tertinggal

“Rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” bunyi PMK tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa secondary market atau properti lama tidak termasuk dalam skema insentif.

Kemudian, untuk menjaga agar insentif tepat sasaran, pemerintah juga membatasi pemanfaatannya.

“PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun,” tegas beleid tersebut.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan potensi spekulasi sekaligus memastikan manfaat insentif benar-benar dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga: Akses Tol Jakarta-Tangerang KM 25 Masuki Tahap Uji Fungsi, Peluang Investasi Paramount Petals Kian Menguat

Kepastian Administrasi bagi Pengembang

Dari sisi teknis, PMK Nomor 90 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban administratif bagi pengembang, termasuk penerbitan faktur pajak.

“Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib mencantumkan keterangan ‘PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025’,” bunyi aturan tersebut.

Ketentuan ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan pelaksanaan insentif.

insentif ppn properti diperpanjang dan minat pembelian properti dan pencarian properti dan Punya rumah impian
Ilustrasi – Rumah di Greenland, Gresik, Jawa Timur. (Foto: Pius Klobor/PropertiTerkini.com)

Stimulus Properti untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

Melalui perpanjangan PPN DTP 2026, pemerintah menegaskan bahwa sektor perumahan tetap menjadi sektor strategis dalam menopang perekonomian nasional.

Selain menjaga daya beli, sektor ini juga memiliki keterkaitan luas dengan industri bahan bangunan, konstruksi, jasa keuangan, dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Asia Pasifik Dominasi Industri Furnitur Dunia, IFEX 2026 Jadi Panggung Strategis Produk Indonesia ke Pasar Global

Keberlanjutan insentif ini diharapkan mampu menjaga momentum transaksi properti di tengah dinamika ekonomi global.

***
Untuk berita santai yang tak kalah serumampir juga kePropertiPlus.com

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

BERITA TERBARU

Demo Half Page