PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP 2026) resmi diperpanjang pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pembelian rumah tapak dan apartemen sepanjang 2026 kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP 100 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kementerian Keuangan dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, memberikan kepastian hukum bagi konsumen, pengembang, dan pelaku industri properti.
PPN DTP 2026 Diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025
Dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP sebagai bagian dari paket stimulus fiskal lanjutan untuk sektor perumahan.
Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur:
Jenis properti yang mendapatkan fasilitas PPN DTP
Batasan harga jual rumah dan apartemen
Skema PPN yang ditanggung pemerintah
Periode pemberlakuan sepanjang tahun anggaran 2026
Baca Juga: Ruko Americano Metland Menteng Tangkap Peluang Investasi Baru Mulai Rp4 Miliar
Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah, dengan kriteria tertentu.
“Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut.
Regulasi ini sekaligus melanjutkan kebijakan serupa yang telah diterapkan pemerintah pada 2023, 2024, dan 2025.
Ketentuan dan Skema Insentif PPN DTP Rumah dan Apartemen 2026
Merujuk PMK Nomor 90 Tahun 2025, skema PPN DTP 2026 ditetapkan sebagai berikut:
PPN 100 persen ditanggung pemerintah
Berlaku untuk rumah tapak dan apartemen (rumah susun)
PPN ditanggung hingga bagian harga Rp2 miliar
Harga jual maksimal properti Rp5 miliar
Berlaku untuk pembelian properti baru (primary market)
Skema ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan hunian, khususnya bagi segmen menengah yang masih menjadi penggerak utama pasar properti nasional.
PMK ini juga menegaskan periode pemberlakuan insentif secara tegas untuk menghindari multitafsir di pasar.
“PPN terutang yang ditanggung pemerintah berlaku atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang terjadi sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” bunyi ketentuan tersebut.
Artinya, transaksi di luar periode tersebut tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP.
Selain itu, PMK ini juga menegaskan bahwa, tidak semua properti dapat menikmati insentif ini.
Pemerintah membatasi insentif PPN DTP hanya untuk properti baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Baca Juga: Adopsi AI dan Cloud Meningkat, Namun Infrastruktur Perusahaan Masih Tertinggal
“Rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” bunyi PMK tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa secondary market atau properti lama tidak termasuk dalam skema insentif.
Kemudian, untuk menjaga agar insentif tepat sasaran, pemerintah juga membatasi pemanfaatannya.
“PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun,” tegas beleid tersebut.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan potensi spekulasi sekaligus memastikan manfaat insentif benar-benar dinikmati oleh masyarakat.
Kepastian Administrasi bagi Pengembang
Dari sisi teknis, PMK Nomor 90 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban administratif bagi pengembang, termasuk penerbitan faktur pajak.
“Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib mencantumkan keterangan ‘PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025’,” bunyi aturan tersebut.
Ketentuan ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan pelaksanaan insentif.

Stimulus Properti untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
Melalui perpanjangan PPN DTP 2026, pemerintah menegaskan bahwa sektor perumahan tetap menjadi sektor strategis dalam menopang perekonomian nasional.
Selain menjaga daya beli, sektor ini juga memiliki keterkaitan luas dengan industri bahan bangunan, konstruksi, jasa keuangan, dan ketenagakerjaan.
Keberlanjutan insentif ini diharapkan mampu menjaga momentum transaksi properti di tengah dinamika ekonomi global.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com




