PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kabar gembira. Tabungan Rumah Tapera kini menjadi solusi bagi para pekerja mandiri atau informal miliki rumah layak dan berkualitas.
Sebagaimana diketahui, bahwa selama ini, para pekerja informal yang termasuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, seperti ojek online, sopir taksi, profesi di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), atau pekerja kontrak, masih kesulitan mengakses pembiayaan perbankan untuk membeli perumahan murah bersubsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Tahun 2023-2024
Belum lama ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkolaborasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk atau Bank BTN telah meluncurkan program Tabungan Rumah Tapera.
Melalui program Tabungan Rumah Tapera tersebut, para pekerja mandiri atau informal akan mendapatkan pembiayaan rumah pertama atau yang disebut Rumah Tapera.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, untuk memperluas jangkauan terhadap pekerja mandiri, BP Tapera telah merancang skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi mereka, yang termasuk pada segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui Tabungan Rumah Tapera (TRT) berbasis saving plan.
Baca Juga: Keren, Ada Rumah Subsidi Siap Huni dalam Cluster di Grand Cikarang City 2
“Untuk mempersiapkan implementasi skema tersebut, BP Tapera bersama BTN telah membuat kajian, sehingga diperlukan masukan dan pendapat dari para pemangku kepentingan, agar skema yang telah dirancang dapat diterima oleh pekerja mandiri,” kata Adi.
Senda, Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gaffar menyebutkan bahwa, BTN akan menyiapkan dukungan dari sisi information technology (IT) untuk mempercepat proses dalam pencatatan simpanan pada saving plan yang akan digunakan.
“Scoring parameter dan bobot untuk segmen pekerja informal harus bisa diatur dan disesuaikan agar tepat digunakan untuk menilai kelayakan pekerja pada sektor informal dalam mengakses pembiayaan perumahan,” tambah Hirwandi.
Baca Juga: Program BSPS Bantu Lansia Miliki Rumah Layak Huni
Dari sisi pemerintah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung untuk program ini segera dijalankan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyeodo.
Menurutnya, PP No. 25 tahun 2020 sudah mengatur secara jelas bahwa Pekerja Mandiri dapat menerima manfaat dari Tapera maupun FLPP harus menjadi fokus pada program ini.
“Dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempersiapkan sistem secara menyeluruh yang dapat diberikan manfaatnya kepada para pekerja mandiri,” tegasnya.
Baca Juga: Jadi Solusi Milenial dan MBR Punya Rumah, Skema Sewa Beli Masih Terus Dimatangkan
Baca Juga: Grand City Balikpapan Luncurkan Klaster Nordville, Rumah Tipe Besar Mulai Rp1,6 Miliar
Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Saiful Islam, juga mendukung penuh program ini dan memberikan tanggapan positif.
“Dengan adanya target yang ditentukan oleh BP Tapera, maka harus dipastikan bahwa program ini telah terinformasikan dengan baik kepada masing-masing pekerja mandiri. Maka dari itu, BP Tapera perlu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, untuk bersinergi dalam pemenuhan target tersebut,” jelasnya.
Harapannya dengan fokus pemerintah, BP Tapera, dan pihak terkait terhadap program ini dapat memperluas akses pekerja mandiri atau informal dalam mendapatkan akses pembiayaan rumah pertama, khususnya untuk mencapai target 50.000 untuk pekerja mandiri atau informal di tahun 2023.
Baca Juga: Onduline Indonesia Gelar Sayembara Arsitektur Desain Atap Rumah 2023
Melalui program Tabungan Rumah Tapera, pekerja mandiri atau informal akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan rumah pertama atau yang disebut Rumah Tapera yang layak huni, tepat kualitas, dan tepat sasaran.
Baca berita lainnya di GoogleNews
*** Baca berita lainnya di GoogleNews



