Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal
Thursday, June 19, 2025
Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

BERITA TERKAIT

Mesin Cuci Sharp Terbaru

Terima Aduan Konsumen, PUPR: Ada yang ‘Dikibuli’ Pengembang

Jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait perumahan, mulai dari 2018 sampai 14 Agustus 2020 berjumlah sekitar 219 pengaduan.

PropertiTerkini.com, (TANGERANG) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerima banyak aduan konsumen terkait dengan berbagai persoalan seputar hunian. Untuk itu, Kementerian PUPR berharap kepada pemerintah daerah agar memiliki peraturan mengenai penanganan pengaduan, mengingat banyak masyarakat dari daerah yang mengadu tentang perumahan.

“Banyak masyarakat yang mengajukan pengaduan kepada kami tentang masalah perumahan. Kami siap untuk membantu masyarakat agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat saat membuka kegiatan Pembahasan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Bidang Rumah Umum dan Komersial di Tangerang, Banten, Selasa (18/8/2020) lalu.

Baca Juga: PKPU Konsumen Dikabulkan, Green Pramuka City Fasilitasi Konsultasi Gratis

Hidayat menerangkan, aduan konsumen tersebut tidak hanya berasal dari mereka yang tinggal di rumah tapak, tapi juga rumah susun. Selain itu, banyak juga pengembang yang diadukan terkait pelayanan dan peraturan yang sulit dilaksanakan oleh konsumen.

Hidayat bilang, ada juga pengaduan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) terkait masalah pengelola unit hunian juga Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Sedangkan dari rumah tapak biasanya terkait pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), listrik, termasuk iuran sampah yang terlalu mahal.

“Bahkan, ada juga konsumen yang dikibulin oleh oknum pengembang karena uang muka untuk pembelian rumah bayar dibawa kabur dan tidak bisa dikembalikan. Kami siap melakukan mediasi jika memang masyarakat merasa dirugikan,” terangnya.

Baca Juga: Progres Rumah Susun Pasar Jumat Capai 90%

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang telah diundangkan pada 18 Juli 2019 lalu. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen dan pelaku pembangunan.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PUPR, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait perumahan mulai dari 2018 lalu sampai 14 Agustus 2020 berjumlah sekitar 219 pengaduan. Selain masalah pengelolaan unit hunian, banyak pengaduan dari masyarakat juga terkait dengan masalah pengelolaan lingkungan hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

“Pengaduan masyarakat di bidang perumahan masih menjadi pekerjaan rumah kita semua dan harus diselesaikan. Pemerintah tentunya harus berada di tengah-tengah dengan proaktif melakukan mediasi, melihat akar permasalahan dan meriew apa yang terjadi di lapangan. Bagi pemerintah hal utama adalah konsumennya terlindungi dan pengembang juga masih bisa melaksanakan usahanya sesuai iklim usaha dan aturan yang berlaku,” jelas Hidayat.

Baca Juga: Property Advisor Online, Cara Synthesis Development ‘Merangkul’ Konsumen di Masa Pandemi

Saat ini, Kementerian juga banyak menerima pengaduan masyarakat melalui saluran pengaduan.pu.go.id. Tapi masyarakat juga bisa mengajukan aduan melalui ombudsman, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Selain itu, Pemda ke depan juga harus memiliki peraturan yang tepat agar masyarakat di daerah juga terlindungi karena masalah perumahan menjadi salah satu hak dasar yang harus di penuhi.

Pihaknya juga telah mengklasterisasi permasalahan pengaduan masyarakat menjadi tiga. Pertama, klaster Rusun milik terkait permasalahan legalitas Rusun (HGB, SHM RS), Kelembagaan P3SRS mulai pembentukan pertama kali, IPL dan service charge, dan pengelolaan rusun yang tidak transparan.

Klaster kedua adalah terkait PPJB yang tidak sesuai spesifikasi bangunan dan proses pembangunan yang terhambat, pembatalan perjanjian secara sepihak dan pelaku pembangunan pailit. Sedangkan klaster ketiga adalah di rumah tapak terkait penyediaan PSU dan perumahan fiktif.

Baca Juga: Sebanyak 11.514 Pengembang Rumah Subsidi Terima Bantuan PSU

“Perlu ada strategi dalam penanganan pengaduan masyarakat ini. Kami juga butuh bantuan dari berbagai pihak agar masalah pengaduan perumahan bisa di selesaikan dengan baik. Ada standar operasional prosedur (SOP), siapa melakukan apa serta bagaimana penanganannya dan melaksanakan strategi preventif, musyawarah dan mitigasi penanganan pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Mesin Cuci Sharp Terbaru

BERITA TERBARU

Demo Half Page