Kulkas atau Lemari Es Sharp Indonesia
Tuesday, February 24, 2026
Kulkas atau Lemari Es Sharp Indonesia

BERITA TERKAIT

5 Dokumen Penting Sebelum Tanda Tangan KPR, Hindari Sengketa Mahal

Minat masyarakat terhadap KPR meningkat, tetapi risiko sengketa juga membayangi. Pastikan lima dokumen ini aman sebelum akad kredit diteken.

PropertiTerkini.com(JAKARTA) — Minat pembelian rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terus meningkat, namun konsumen perlu memahami 5 Dokumen Penting Sebelum Tanda Tangan KPR agar terhindar dari sengketa mahal di kemudian hari.

Belakangan ini, muncul berbagai kasus legalitas bermasalah seperti sertifikat belum dipecah, status tanah tidak jelas, hingga dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Strategi KPR Pasutri Baru: 5 Langkah Cerdas Atur Keuangan demi Rumah Pertama

Dampaknya bukan sekadar administrasi tertunda, tetapi potensi kehilangan hak atas properti.

Dalam webinar yang digelar Pinhome, Legal Expert Belinda Carissa mengingatkan, “Banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti.”

Nilai rumah yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah membuat kesalahan kecil dalam dokumen bisa berujung kerugian finansial besar dan proses hukum panjang.

5 Dokumen Penting Sebelum Tanda Tangan KPR yang Wajib Dicek Detail

Sebelum masuk ke detail masing-masing dokumen, penting dipahami bahwa proses KPR bukan hanya soal persetujuan bank dan kemampuan membayar cicilan.

Setiap tahap memiliki konsekuensi hukum yang melekat pada properti yang dibeli, sehingga pengecekan dokumen harus dilakukan secara cermat, bukan sekadar formalitas administratif.

Baca Juga: Pasar Properti Indonesia 2026: Peluang di Tengah Tren Rumah Seken dan KPR Tenor Panjang

Lima dokumen berikut menjadi fondasi utama untuk memastikan transaksi berjalan sah, aman, dan minim risiko sengketa di masa depan.

1. Sertifikat Tanah (SHM atau SHGB)
Pastikan jenis hak atas tanah. SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah hak terkuat tanpa batas waktu, sedangkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) memiliki jangka waktu tertentu namun dapat diperpanjang.

Periksa keaslian, status sengketa, blokir, atau sita sebelum transaksi.

2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG menggantikan IMB dengan sistem yang lebih terintegrasi.

Tanpa PBG sah, bangunan berpotensi bermasalah dan dapat menghambat pencairan KPR.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB adalah perjanjian awal sebelum AJB dibuat.
Sebaiknya dilakukan di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.

4. Akta Jual Beli (AJB)
AJB dibuat di hadapan PPAT sebagai dasar sah peralihan hak.
Tanpa AJB yang valid, kepemilikan belum berpindah secara hukum meski pembayaran telah dilakukan.

5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Dalam pembelian melalui KPR, properti dijadikan jaminan melalui APHT yang didaftarkan resmi. Dokumen ini mengatur hak bank atas properti sampai kredit lunas.

Baca Juga: Menteri PKP Ingin Penyediaan Hunian Layak di Kota Batam Tepat Sasaran

Kelalaian dalam salah satu tahapan tersebut dapat berujung pembatalan transaksi, kewajiban ganti rugi, hingga sengketa panjang.

Keluarga muda memeriksa dokumen sebelum tanda tangan KPR sebagai bagian dari 5 Dokumen Penting Sebelum Tanda Tangan KPR
Keluarga muda mempersiapkan dan mengecek dokumen legalitas sebelum tanda tangan KPR untuk menghindari sengketa mahal.
(Dok. Pinhome)

“Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan,” ujar Belinda.

Sebagai langkah mitigasi risiko, konsumen dapat memanfaatkan fitur “Aturan Transaksi Properti Yang Aman” dari Pinhome.

CEO & Founder Pinhome, Dayu Dara Permata menjelaskan, “Pengguna juga bisa melaporkan listing mencurigakan agar langsung di-suspend. Dari sisi KPR, tersedia fitur Simulasi KPR dan pendampingan Konsultan KPR untuk membantu proses dan dokumen.”

Baca Juga: Bingung, Kenapa Biaya “;Fotocopy” Dokumen Rumah Begitu Mahal? Ini Penjelasan Bank

Membeli rumah adalah keputusan finansial jangka panjang. Jangan hanya menghitung cicilan, tetapi pastikan fondasi hukumnya kokoh—karena sengketa properti selalu lebih mahal daripada biaya cek dokumen di awal.

***
Untuk berita santai yang tak kalah serumampir juga kePropertiPlus.com

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

BERITA TERBARU

Demo Half Page